Sleman — Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta menggelar sosialisasi terkait Surat Edaran Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (24/07). Kegiatan dilaksanakan di lapangan upacara sesaat setelah senam pagi WBP.
Kegiatan dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Kalapas, Bambang Setiawan, yang menyampaikan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap ketentuan pemberian remisi sebagai bagian dari hak WBP yang harus dipenuhi sesuai aturan.
Materi kemudian disampaikan oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Pamuji Setyo Wibowo, serta Kepala Sub Seksi Registrasi, selaku pejabat yang menangani administrasi dan teknis pelaksanaan remisi.
Dalam paparannya, keduanya menjelaskan kriteria, syarat administratif maupun substantif, serta prosedur pengusulan Remisi Umum yang diberikan pada Hari Kemerdekaan RI dan Remisi Dasawarsa sesuai ketentuan terbaru. WBP juga diberi kesempatan untuk bertanya langsung mengenai status hak remisi masing-masing.
Disampaikan pula bahwa sistem pemberian remisi kini telah terintegrasi secara digital melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, akurat, dan dapat dipantau secara transparan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh WBP dapat lebih memahami hak-haknya serta semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan dengan tertib dan disiplin.