SLEMAN - Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Porman Siregar, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht di Kejaksaan Negeri Sleman, pada Senin (23/09). Acara ini berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Sleman dan diikuti oleh berbagai instansi terkait, termasuk Polres Sleman, BNNK Sleman, serta Dinas Kesehatan Sleman.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dimulai dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, bersama tamu undangan, termasuk Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. Setelah itu, dilaksanakan pemusnahan barang bukti berupa narkotika, senjata tajam, minuman keras, dan handphone.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 59.376 butir obat-obatan terlarang, 629.981 gram tembakau sintetis, 1079,83 gram ganja, 1469,64 gram shabu, serta 147 botol minuman keras. Selain itu, turut dimusnahkan 17 unit handphone, 37 buah senjata tajam, dan 3 senjata api yang terkait dengan berbagai kasus tindak pidana.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, termasuk pembakaran narkotika, penghancuran senjata tajam dan handphone menggunakan alat gerinda, serta pembuangan minuman keras ke dalam tong khusus. Kegiatan ini merupakan upaya penegakan hukum untuk memastikan barang bukti tindak pidana tidak disalahgunakan kembali.
Kepala Lapas Narkotika Yogyakarta, Porman Siregar, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana narkotika dan kejahatan umum lainnya.