Yogyakarta – Sebanyak 395 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1446 Hijriah. Pemberian remisi ini dilaksanakan pada Jumat (28/3/2025) dalam kegiatan yang digelar secara terpusat di Lapas Cibinong. Jajajran Lapas Narkotika Yogyakarta mengikuti secara virtual dari Aula Gedung Teknis Lapas Narkotika Yogyakarta.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta beserta jajaran pejabat struktural, tim pembinaan narapidana, serta para WBP yang beragama Islam. Dalam rangkaian acara, dilakukan pembacaan Surat Keputusan remisi, penyerahan SK Remisi secara simbolis, serta penyampaian sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Narkotika Yogyakarta menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada WBP yang telah menunjukkan sikap disiplin, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
Adapun rincian penerima remisi adalah sebagai berikut:
- RK I (pengurangan sebagian masa pidana):
- 15 hari: 227 orang
- 1 bulan: 138 orang
- 1 bulan 15 hari: 25 orang
- 2 bulan: 3 orang
- Total RK I: 393 orang
- RK II (langsung bebas setelah mendapatkan remisi):
- 15 hari: 1 orang
- 1 bulan: 1 orang
- Total RK II: 2 orang
Secara keseluruhan, jumlah penerima remisi Idulfitri 1446 H di Lapas Narkotika Yogyakarta mencapai 395 orang. Sementara itu, untuk Remisi Khusus Nyepi Tahun Baru Saka 1947, tidak ada WBP yang menerima karena tidak terdapat narapidana beragama Hindu di Lapas Narkotika Yogyakarta.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Diharapkan dengan pemberian remisi ini, para WBP semakin termotivasi untuk terus berperilaku baik dan memanfaatkan masa pembinaan sebagai kesempatan memperbaiki diri.