Sleman – Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Porman Siregar, menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Sleman, pada Selasa (24/06).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum dan akuntabilitas terhadap barang bukti perkara yang telah diputus oleh pengadilan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman dan dihadiri oleh berbagai instansi, antara lain perwakilan Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Lapas Sleman, Polresta Sleman, Kodim 0732 Sleman, Pengadilan Negeri Sleman, BNNK Sleman, Satpol PP, Dinas Kesehatan Sleman, serta stakeholder terkait lainnya.
Acara diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Kepala Kejari Sleman dan para tamu undangan. Pemusnahan dilakukan secara simbolis melalui penyalaan obor bersama, yang kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan berbagai jenis barang bukti seperti narkotika, minuman keras, senjata tajam, handphone, hingga replika senjata api.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut antara lain:
- Obat-obatan terlarang: 12.055 butir
- Handphone: 2 buah
- Senjata tajam: 40 buah
- Senpi (Replika): 6 buah
- Tembakau sintetis: 441,311 gram
- Ganja: 705,45 gram
- Shabu: 25,78 gram
- Minuman keras: 2.663 botol
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara yang sesuai ketentuan, seperti membakar narkotika, membuang miras ke dalam tong, memecahkan botol menggunakan silinder, serta menghancurkan senjata dan handphone menggunakan alat gerinda.
Kehadiran Kalapas Narkotika Yogyakarta dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen jajaran pemasyarakatan dalam mendukung upaya penegakan hukum terpadu serta sinergi lintas instansi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari barang-barang terlarang.