SLEMAN — Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta menggelar rapat dinas Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) pada Rabu (07/05) di Aula Lapas. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Yogyakarta, Porman Siregar, selaku penanggung jawab Tim Satops Patnal.
Rapat ini bertujuan memperkuat sinergi serta menguatkan kembali pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi Tim Satops Patnal dalam upaya menjaga kedisiplinan dan ketertiban pelaksanaan tugas di lingkungan Lapas Narkotika Yogyakarta.
Dalam arahannya, Kalapas menyampaikan bahwa keberadaan Satops Patnal sangat penting sebagai motor penggerak dalam menjaga integritas dan penegakan aturan di Lapas. "Kita harus pastikan bahwa pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan. Pencegahan, pengawasan, dan penindakan harus dilakukan dengan tegas namun tetap berlandaskan prinsip kemanusiaan," tegasnya.
Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Surat Edaran Dirjenpas Nomor PAS-07.OT.02.02 Tahun 2019, serta Keputusan Kalapas tentang pembentukan Tim Satops Patnal Lapas Narkotika Yogyakarta.
Adapun maksud dari kegiatan ini adalah memastikan pelaksanaan fungsi pencegahan, penindakan, supervisi, serta pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pegawai berjalan optimal. Kegiatan ini juga bertujuan menciptakan situasi lapas yang aman dan kondusif melalui kepatuhan terhadap seluruh aturan yang berlaku.