Sleman — Dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta kembali melaksanakan razia rutin mingguan di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (22/5/2025). Kali ini, razia difokuskan pada kamar C2.2 dan C2.3 Paviliun Cempaka.
Kegiatan ini dilakukan oleh jajaran petugas pengamanan yang terdiri dari unsur KPLP, staf Kamtib, dan Regu Pengamanan IV, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Nomor PAS.7-01.01-17 tanggal 7 Februari 2025 tentang pelaksanaan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam aspek penggeledahan rutin dan pencegahan penyalahgunaan narkoba serta barang terlarang di dalam Lapas.
Razia yang dimulai pukul 12.15 WIB hingga 12.45 WIB ini dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar barang-barang milik WBP dan fasilitas kamar. Hasil dari razia tersebut menunjukkan bahwa tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti narkoba, handphone, barang elektronik ilegal, maupun senjata tajam.
Kepala Lapas Narkotika Yogyakarta, Porman Siregar, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen nyata Lapas dalam menjalankan prinsip zero halinar (handphone, pungli, dan narkoba). “Razia ini merupakan langkah preventif untuk menjaga integritas lingkungan pemasyarakatan serta memastikan proses pembinaan berjalan dalam suasana yang aman dan tertib,” ujarnya.
Kegiatan penggeledahan ini juga bertujuan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap larangan rokok dan penggunaan barang-barang tidak sah yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban di dalam Lapas.
Lapas Narkotika Yogyakarta akan terus melaksanakan razia secara berkala demi mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan fokus pada pembinaan.