Sleman – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta melaksanakan razia rutin mingguan pada Rabu (12/02/2025). Sebelum razia dimulai, seluruh tim melaksanakan apel bersama untuk pengarahan teknis. Selanjutnya, petugas bergerak menuju Blok Edelweis dan melakukan penggeledahan secara menyeluruh terhadap badan warga binaan serta kamar hunian.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan beberapa barang yang dilarang berada di dalam hunian Lapas, antara lain lampu minyak modifikasi, senjata tajam buatan, peralatan tato buatan, obat kadaluarsa, dan benda lain yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtib.
Seluruh barang terlarang tersebut langsung didokumentasikan, dicatat, dan diamankan untuk dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan narkoba, obat-obatan terlarang, maupun hp dan pirantinya.
Razia ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Bambang Setiawan, serta diikuti oleh Kasubsi Keamanan, Kasubsi Portatib, tim pengamanan Lapas, dan petugas medis. Razia juga melibatkan sinergi dengan pihak eksternal, yakni Koramil Pakem, guna memastikan pelaksanaan yang maksimal.
"Kami terus berkomitmen menjaga ketertiban di dalam Lapas. Razia rutin ini merupakan bentuk implementasi nyata program akselerasi Menteri Imipas, Agus Andrianto, yaitu memberantas peredaran narkoba dan penipuan dari dalam Lapas Rutan," ujar Kalapas.
Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memastikan kepatuhan warga binaan terhadap aturan yang berlaku, termasuk larangan merokok dan kepemilikan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dengan adanya razia rutin ini, diharapkan Lapas Narkotika Yogyakarta tetap menjadi lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung proses pembinaan warga binaan agar kembali menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat.
#kemenimipas
#guardandguide
#ditjenpas
#pemasyarakatan