Sleman - Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, yang diwakili oleh Kasubsi Keamanan, Tri Giyantoro, dan Kasubsi Portatib, Hijrah Sufiyanto, menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Sleman, Kamis (23/1).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto, perwakilan Sekda Kabupaten Sleman, Polresta Sleman, Lapas Sleman, Pengadilan Negeri Sleman, BNNK Sleman, Satpol PP Sleman, dan Dinas Kesehatan Sleman.
Pemusnahan barang bukti diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman dan perwakilan tamu undangan. Kemudian, barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode, seperti pembakaran obat-obatan terlarang dan narkotika, pembuangan minuman keras ke dalam tong, pemecahan botol miras menggunakan silinder, serta penghancuran senjata tajam, senjata api, dan handphone menggunakan alat gerinda.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Obat-obatan terlarang: 45.630 butir
- Tembakau sintetis: 4.135 gram
- Ganja: 1.502 gram
- Shabu: 53,8 gram
- Handphone: 6 unit
- Senjata tajam: 19 buah
- Miras: 1.858 botol
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut kewenangan Kejaksaan Negeri Sleman untuk memastikan barang bukti yang telah inkracht tidak disalahgunakan. Pemusnahan barang bukti secara bersama-sama juga menjadi bukti sinergi antar-stakeholder dalam menjaga keamanan dan memberantas penyalahgunaan barang bukti tindak pidana.
Plh. Kepala Lapas Narkotika Yogyakarta, Syamsurijal, menyampaikan bahwa partisipasi dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen Lapas Narkotika Yogyakarta dalam mendukung langkah-langkah hukum dan koordinasi antarinstansi dalam penegakan hukum. "Ini merupakan langkah penting untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta menegaskan komitmen bersama dalam memberantas tindak pidana," ujarnya.