Yogyakarta — Seluruh jajaran keamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta mengikuti kegiatan sosialisasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-757.PK.08.05 Tahun 2025 tentang Pengawasan Internal Pelaksanaan Penggeledahan Blok Hunian yang Aman dan Efektif, Selasa (20/05).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pusat dalam upaya memperkuat integritas dan kepatuhan internal di lingkungan pemasyarakatan, khususnya dalam pelaksanaan penggeledahan rutin maupun insidentil. Hadir dalam sosialisasi ini Kalapas Porman Siregar, Kepala KPLP, Kasubsi Keamanan, Kasubsi Portatib, dan seluruh petugas Satops Patnal PAS.
Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, Lilik Sujandi, membuka kegiatan secara virtual dan dilanjutkan oleh pengarahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi. Dalam penyampaiannya, Mashudi menyoroti tantangan integritas di lapangan, seperti penyalahgunaan wewenang, lemahnya pengawasan, dan rendahnya kepatuhan prosedural yang berisiko menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Lapas Narkotika Yogyakarta juga menyatakan komitmen membentuk tim pengawasan internal penggeledahan dan akan menyusun agenda pelatihan lanjutan serta simulasi penggeledahan aman dan efektif. Dengan sosialisasi ini, diharapkan petugas memahami secara menyeluruh substansi Surat Edaran serta menerapkannya secara profesional dalam pelaksanaan tugas.