Yogyakarta – Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta kembali menggelar razia rutin mingguan sebagai bagian dari upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (30/01) di Paviliun Cempaka dan dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Ondi Henang Y., dengan melibatkan Kasubsi Keamanan, Kasubsi Portatib, serta tim pengamanan dan medis Lapas Narkotika Yogyakarta.
Razia ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Nomor W.14-PK.08.05-13794 tanggal 11 November 2024 tentang Pelaksanaan Razia Mingguan dan Tes Urine Bulanan. Sebelum razia dimulai, tim pengamanan melaksanakan apel koordinasi guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai prosedur.
Dalam penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh di kamar hunian C.2.2 dan C.2.3, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam lapas, antara lain:
- Lampu minyak modifikasi (1 buah)
- Minyak goreng setengah botol air mineral 600ml
- Gambar porno (2 lembar)
- Batu alam yang ditajamkan (1 buah)
Barang-barang terlarang tersebut langsung diamankan, didokumentasikan, dan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. Kepala Lapas Narkotika Yogyakarta, Porman Siregar, menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah preventif dalam menjaga ketertiban di dalam lapas serta memastikan lingkungan tetap aman bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Kami akan terus melakukan razia secara rutin sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan lapas yang bersih dari barang-barang terlarang. Kegiatan ini juga sebagai upaya pencegahan gangguan keamanan yang dapat menghambat proses pembinaan di dalam lapas," ujar Kalapas.
Dengan adanya razia rutin ini, diharapkan seluruh WBP semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan menaati peraturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif.