Sleman - Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta mengubah warna cat bangunan kantor lama menjadi putih dan abu-abu. Hal itu dilakukan mengikuti standarisasi warna bangunan gedung, yang tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-42.OT.02.01 Tahun 2024.
Seluruh Unit Pelaksana Teknis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus mengikuti standarisasi warna bangunan gedung menjadi abu-abu dan putih. Hal ini dikarenakan untuk mempermudah pengawasan serta pengamanan khususnya di lingkungan Rutan/Lapas.
Kepala Lapas Narkotika Yogyakarta, Porman Siregar mengatakan, perubahan warna ini menjadi semangat baru Lapas Narkotika Yogyakarta agar semakin profesional dan elegan, sesuasi dengan semangat pembaruan dalam Pemasyarakatan. Selain itu, dengan mengubah warna bangunan juga menciptakan lingkungan Lapas dengan nuansa baru.
"Kami sangat mengapresiasi kerja keras seluruh pegawai dan warga binaan yang turut serta dalam pengecatan ini. Ini merupakan wujud nyata dari kolaborasi dan semangat kebersamaan dalam mewujudkan lingkungan yang lebih baik," ujarnya.
Lebih lanjut, perubahan warna gedung ini merupakan bagian dari instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam mendukung program akselerasi pembaruan di lingkungan Pemasyarakatan.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta semakin berkomitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman, baik bagi petugas maupun warga binaan, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan di masa mendatang.