Kabar UPT

Indeks Berita UPT Kementerian Hukum dan HAM RI

1.396 Narapidana di DIY Diusulkan dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

WhatsApp Image 2024 08 15 at 10.45.45 AM 

YOGYAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) usulan remisi kepada Kepala Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto. Sebanyak 1.396 narapidana di wilayah DIY diusulkan untuk mendapat remisi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.346 narapidana memperoleh remisi umum I yang berarti mendapatkan pengurangan masa tahanan namun tidak langsung bebas. Sementara itu, 46 narapidana mendapatkan remisi umum II, sehingga mereka dapat langsung bebas. Selain itu, terdapat 4 orang anak binaan yang juga mendapatkan pengurangan masa pidana.

Dalam sambutannya, Sri Sultan Hamengkubuwono X menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada para narapidana yang selama ini telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

"Remisi ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan prestasi yang telah ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa pidana," ujar Sri Sultan.

WhatsApp Image 2024 08 15 at 12.36.00 PM

Lebih lanjut, Sri Sultan berharap agar para narapidana yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menjadi manusia yang lebih baik lagi.

"Saya berharap para saudara sekalian dapat kembali ke masyarakat dengan membawa bekal ilmu dan keterampilan yang bermanfaat. Jadilah warga negara yang baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat," pesan Sri Sultan.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa pemberian remisi juga merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan.

"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap dengan adanya remisi ini, para narapidana dapat lebih bersemangat untuk mengikuti program pembinaan yang ada," kata Agung Rektono Seto.

Agung juga menjelaskan bahwa di wilayah DIY terdapat 9 unit pelaksana teknis Lapas/Rutan/LPKA yang melakukan pembinaan terhadap narapidana. Rencananya, pada tanggal 17 Agustus 2024 nanti SK remisi akan diserahkan langsung kepada para narapidana di masing-masing unit pelaksana teknis.

Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan dapat memberikan motivasi bagi para narapidana untuk terus berbuat baik dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi setelah bebas dari masa pidana.

WhatsApp Image 2024 08 15 at 10.48.59 AM

WhatsApp Image 2024 08 15 at 12.36.03 PM

Humas Kanwil Kemenkumham DIY

logo besar kuning
LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA YOGYAKARTA

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

 

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kaliurang Km.17, Pakemtegal, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
PikPng.com phone icon png 604605   08980040055
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaslpn@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    lpn.yogyakarta@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
LAPAS NARKOTIKA YOGYAKARTA
D.I.YOGYAKARTA


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Kaliurang Km.17, Pakemtegal, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
  08980040055
  humaslpn@gmail.com
PikPng.com email png 581646   lpn.yogyakarta@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI