SLEMAN – Sebanyak 417 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta menerima remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-7). Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan oleh Bupati Sleman setelah upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 yang berlangsung di Lapangan Denggung, Sleman, Sabtu (17/08/2024). Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Lapas Narkotika Yogyakarta, Porman Siregar, jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Sleman dan stakeholder terkait.
Remisi atau pengurangan masa hukuman ini diberikan sebagai wujud penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Kepala Lapas Narkotika Yogyakarta menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari program pembinaan kepada WBP, yang bertujuan untuk memberikan motivasi serta mendorong mereka agar tetap disiplin dan berperilaku baik selama di dalam Lapas.
“Kami berharap, dengan adanya remisi ini, para WBP semakin termotivasi untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat. Bagi mereka yang sudah bebas, semoga bisa memulai kehidupan baru dengan lebih baik lagi,” ujar Kepala Lapas Narkotika Yogyakarta.
Tiga WBP yang mendapatkan remisi dan langsung bebas pada hari itu pun disambut dengan sukacita. Mereka mengucapkan terima kasih kepada pihak Lapas dan pemerintah atas kesempatan yang diberikan untuk mempercepat masa kebebasan mereka.
Kegiatan penyerahan remisi ini berjalan dengan tertib dan penuh khidmat, menjadi salah satu rangkaian penting dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI. Remisi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif serta berkelakuan baik selama menjalani pidana.